Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

Anak 12 Tahun Boleh Naik KRL Meski Belum Divaksin, Ini Syaratnya!

Sabtu, 11 September 2021 - 17:15:00 WIB
Anak 12 Tahun Boleh Naik KRL Meski Belum Divaksin, Ini Syaratnya!
Calon penumpang KRL melakukan scan sertifikat vaksinsi melalui PeduliLindungi di Stasiun Bogor. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT KAI Commuter Indonesia  (KCI) mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan anak usia 12 tahun menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL). Hal itu, seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin bagi para calon penumpang yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan seluruh pengguna KRL termasuk anak usia 12 tahun diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.

Namun bagi anak usia 12 tahun yang belum divaksin akan diizinkan menggunakan KRL dengan catatan memiliki kepentingan terkait kesehatan atau pendidikan. 

"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), dan wajib tunjukan sertifikat vaksin. Bagi yang belum divaksin akan diizinkan tetapi terkait kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," kata Anne, melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/9/2021)

Menurut dia, sehubungan dengan hal tersebut maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut