Anak Usaha Pelindo Dilapor ke KPPU, Diduga Monopoli Bisnis di Pelabuhan
 
                 
                Melalui investigasi yang sudah dilakukan ternyata terdapat praktik monopoli TPK (terminal Peti kemas Belawan dan Kuala Tanjung) yang di Kelola PT Prima Multi Terminal.
Abdul juga menambahkan bahwa untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut mereka sudah menyurati PT PMT. Surat ditujukan ke Direktur Utama PMT, Eko Hariyadi. Namun, belum ada respons balik terhadap surat tersebut.
“Kita sudah menyampaikan secara resmi tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum membalas surat kami, kita melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik," ujar dia.
Abdul menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum. Ia pun berharap laporan yang telah disampaikannya segera diproses oleh KPPU.
"Negara harusnya hadir untuk rakyat memastikan hajat hidupnya terpenuhi. Ini termaktub di dalam pasal 33 UUD tentang Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," pungkasnya.