Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Hari Ini Imbas Banjir 
Advertisement . Scroll to see content

Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Cek Detailnya!

Jumat, 08 April 2022 - 10:12:00 WIB
Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Cek Detailnya!
Angkutan barang dibatasi selama arus mudik dan balik Lebaran, cek detailnya!. (Foto: Ilustrasi/ Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB,” tuturnya. 

Secara detail, terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni:

  1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang
  2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  3. Ruas Tol JORR
  4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  5.  Ruas Tol Jakarta - Cikampek
  6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
  8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh
  10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol
  11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo
  12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi
  13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  14. Ruas Tol Surabaya - Gresik 
  15. Ruas Tol Pandan - Malang

Sementara ada juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Kemudian Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," ujar Budi.

Selain itu, Ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” tuturnya.  

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut