Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Baswedan Alami Mata Kedutan, Benarkah Lagi Ada yang Ngomongin?
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Naikkan UMP 2022, Apindo Jakarta Siap Gugat ke PTUN

Minggu, 19 Desember 2021 - 20:08:00 WIB
Anies Baswedan Naikkan UMP 2022, Apindo Jakarta Siap Gugat ke PTUN
Apindo DKI Jakarta menentang revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan, dan siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun dalam aturan terbaru ditetapkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp225.667 atau naik 5,1 persen.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendekatan dengan Pemerintah DKI Jakarta agar Anies mengurungkan kenaikan UMP 2022. Namun jika ini tidak berhasil, Apindo akan menempuh jalur hukum.

"Saat ini kami belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub yang baru. Tapi yang jelas kami akan berupaya melakukan pendekatan. Tapi kalau tidak ada hasil, kami akan bawa ini ke jalur hukum degan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Nurjaman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menambahkan, alasan penolakan dari pihaknya lantaran Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menaikan UMP sebesar 5,1 persen akan memberatkan pelaku usaha serta tindakan tersebut sudah melanggar aturan.

"Karena namanya revisi, itu kalau ada Kepgub yang salah. Nyatanya kan Kepgub ini kan nggak salah, nggak cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut