Apa Itu KPR? Simak Pengertian dan Syarat Pengajuannya
JAKARTA, iNews.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terutama yang melakukan pembelian rumah, ruko, dan lainnya. Lalu, apa itu KPR?
Pengertian KPR
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan untuk membeli rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian meski belum memiliki uang tunai yang cukup.
Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu menyiapkan terlebih dahulu dana untuk uang muka atau down payment (DP) sebagai setoran awal KPR. Kemudian, Anda juga akan membayar angsuran setiap bulannya.
Terdapat delapan jenis KPR yang harus Anda ketahui. Pertama, KPR nonsubsidi. Jenis ini kredit yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank.
Kedua, KPR bersubsidi. KPR jenis ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga. KPR ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri.
Ketiga, KPR syariah. KPR ini merupakan kredit dengan prinsip-prinsip ajaran agam Islam, di mana tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil. Keempat, KPR pembelian. KPR jenis ini adalah kredit yang tak hanya bisa membeli rumah, melainkan juga properti lain seperti ruko atau apartemen.
Kelima, KPR refinancing. Jenis KPR ini sedikit berbeda dengan jenis lainnya. Pasalnya, kredit ini merupakan produk pinjaman, di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi. Keenam, KPR take over. Kredit jenis ini merupakan penawaran memindahkan KPR dari berjalan dari satu bank ke bank lain.