Apa Itu KPR? Simak Pengertian dan Syarat Pengajuannya
Ketujuh, KPR angsuran berjenjang. KPR jenis ini merupakan fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah. Namun, debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman.
Kedelapan, KPR duo. KPR jenis ini merupakan kredit yang menawarkan dua fasilitas sekaligus, yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian lainnya dalam waktu bersamaan.
Syarat Pengajuan KPR
Sebelum pengajuan KPR, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Adapun syaratnya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Harus berusia minimal 21 tahun.
- Telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap, wiraswasta, ataupun profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan 2 tahun bagi profesional atau wiraswasta.
Setelah memenuhi syarat KPR, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai berikut.
- Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP, KITAS, Paspor atau KITAP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Rekening Koran.
- Surat keterangan kerja (minimal masa kerja 2 tahun).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus pengusaha).
- Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir.
- Lampiran-lampiran, seperti ijazah terakhir dan SPT PPh 21.
- Lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen (bagi Aparatur Sipil Negara/ASN).
Itu tadi ulasan mengenai apa itu KPR? pengertian dan syarat pengajuannya. Semoga ulasan tadi membantu bagi Anda yang ingin mengajukan KPR.
Editor: Aditya Pratama