Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Advertisement . Scroll to see content

APBI Senang Sanksi DMO Batu Bara Dihapus

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:20:00 WIB
APBI Senang Sanksi DMO Batu Bara Dihapus
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah menghapus sanksi Domestik Market Obligation (DMO) batu bara. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah menghapus sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Selama ini, perusahaan batu bara sulit memenuhi kuota 25 persen dari produksi untuk penjualan di dalam negeri.

"Kami apresiasi kebijakan ESDM yang akan memberikan relaksasi. Memang itu salah satu usulan yang kami sampaikan ke Menteri ESDM di tengah kondisi pandemi Covid-19," ujar Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia dalam Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).

Menurut Hendra, DMO batu bara selama ini menimbulkan masalah karena pasarnya amat sempit. Sebagian besar batu bara di dalam negeri atau 80 persen diserap oleh PT PLN (Persero).

"Pasarnya sedikit hanya 25 persen untuk PLN sendiri yang harus diperebutkan oleh ratusan perusahaan yang diwajibkan memenuhi DMO," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut