Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Apindo: Sopir Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108/2017

Senin, 29 Januari 2018 - 22:24:00 WIB
Apindo: Sopir Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108/2017
Wakil Ketua Umum Apindo sekaligus CEO Sintesa Group, Shinta Kamdani (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh langkah Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai landasan regulasi untuk taksi online.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani berharap para pengemudi taksi online untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Menurut dia, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin agar aturan tersebut bermanfaat untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jadi taksi online juga harus mengikuti karena mereka enggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," kata Shinta di kantornya, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut Shinta, pemerintah ingin menciptakan iklim kompetisi bisnis yang setara dan adil antara taksi online dan taksi konvensional.

"Jadi kami dalam persepsi memang harus ada fairness makanya regulasi juga harus keluar," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut