Apindo: Sopir Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108/2017
Di era globalisasi, kata dia, kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari. Dia pun mendukung keberadaan transportasi online karena memberikan manfaat yang cukup besar bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, keberadaan perusahaan aplikasi jasa taksi online tersebut juga dinilainya berjasa mengurangi pengangguran karena menampung banyak tenaga kerja yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia.
"Online itu harus di-support karena mereka ada di mana-mana. Tapi bagaimana caranya mereka beroperasi dan berkompetisi yang sehat dengan taksi biasa," ujar Shinta.
Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group itu juga mendorong supaya pemerintah mempermudah proses perizinan yang harus dijalani oleh para pengemudi taksi online sehingga mereka bisa ikut menjalankan Permenhub 108/2017 dengan baik.
"Makanya kami melihat simplifikasi perizinan yang perlu diperhatikan kembali oleh pemerintah," ujar Shinta.
Dia pun berharap tidak ada aksi demonstrasi serupa dari para pengemudi taksi online di kemudian hari. Pasalnya, investasi perusahaan aplikasi penyedia jasa taksi online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber juga akan terganggu sehingga pada gilirannya juga akan merugikan para pengemudi taksi online.
Editor: Ranto Rajagukguk