APKLI Sebut Larangan Penjualan Rokok Batangan Rugikan Pedagang Kaki Lima
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada tahun depan. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai, wacana larangan penjualan rokok ketengan akan mematikan usaha para pedagang kaki lima (PKL).
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun menuturkan, penjualan rokok ketengan selama ini adalah salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Sehingga, pelarangan ini berpotensi menggerus pendapatan PKL secara signifikan.
"Pedagang kaki lima biasanya membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Kalau kemudian penjualan eceren dilarang pasti keuntungan akan anjlok,” ujar Ali dalam keterangan tertulis kepada iNews.id, Rabu (28/12/2022).
Ali menambahkan, biasanya pedagang membeli satu bungkus rokok di harga normal, dan mengambil keuntungan dari penjualan per batang.
Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Keppres Larang Penjualan Rokok Ketengan
"Pedagang misalnya beli satu bungkus Rp23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp5.000," tuturnya.
Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya
Menurutnya, wacana larangan penjualan rokok ketengan bisa semakin memberatkan kehidupan para PKL, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang pulih dari pandemi Covid-19.
"Ini tidak adil bagi para pedagang kaki lima. Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat pascakeputusan kenaikan cukai," ucapnya.
Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang Tahun Depan, Wapres Ungkap Alasannya
Editor: Aditya Pratama