Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang Tahun Depan, Wapres Ungkap Alasannya

Selasa, 27 Desember 2022 - 12:48:00 WIB
Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang Tahun Depan, Wapres Ungkap Alasannya
Penjualan rokok batangan bakal dilarang tahun depan, Wapres Ma'ruf Amin ungkap alasannya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan. Mengenai hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penjelasan dan mengungkapkan alasannya.

Menurutnya, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir turunan dari undang-undang. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ada turunannya, turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang Kesehatan, jadi dikaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut