Aprindo Beri Waktu 2-3 Bulan ke Kemendag untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar
Kamis, 04 Mei 2023 - 19:07:00 WIB
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
Kemudian, baru pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah.
"Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama