Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan standar upah tersebut untuk mendongkrak daya beli sekaligus mendorong warga bekerja di sektor swasta.
Dilansir Al Arabiya, Kamis (19/11/2020), upah minimum Arab Saudi naik dari 3.000 riyal (Rp11,4 juta) menjadi 4.000 riyal (Rp15,2 juta). Satu riyal saat ini setara Rp3.800.
Departemen Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi menyatakan, kenaikan berlaku lima bulan lagi terhitung sejak Rabu (18/11/2020) tanpa diumumkan tanggal pasti. Standar upah tersebut juga berlaku bagi pelajar yang bekerja paruh waktu, pekerja paruh waktu, dan pekerja freelance.