Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Pertemuan Trump-MBS Ditonton 4 Miliar Kali, Bukti Peran Saudi Diperhitungkan Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta

Kamis, 19 November 2020 - 18:20:00 WIB
Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta
Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan standar upah tersebut untuk mendongkrak daya beli sekaligus mendorong warga bekerja di sektor swasta.

Dilansir Al Arabiya, Kamis (19/11/2020), upah minimum Arab Saudi naik dari 3.000 riyal (Rp11,4 juta) menjadi 4.000 riyal (Rp15,2 juta). Satu riyal saat ini setara Rp3.800.

Departemen Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi menyatakan, kenaikan berlaku lima bulan lagi terhitung sejak Rabu (18/11/2020) tanpa diumumkan tanggal pasti. Standar upah tersebut juga berlaku bagi pelajar yang bekerja paruh waktu, pekerja paruh waktu, dan pekerja freelance.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut