Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta

Kamis, 19 November 2020 - 18:20:00 WIB
Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta
Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Saudi menyebut, perusahaan yang tidak bisa memenuhi standar upah baru tidak masuk dalam bagian program pemerintah. Adapun pekerja yang diberikan upah antara 3.000-4.000 riyal dihitung separuh warga. Hal tersebut berdampak pada bantuan yang diberikan pemerintah.

Dikutip dari Zawya, Arab Saudi memiliki Dana Pengembangan SDM (Hadaf) berupa subsidi kepada sektor swasta. Subsidi diberikan kepada pekerja swasta hingga 50 persen dari gaji selama dua tahun.

Pada Oktober 2020, Hadaf menggelontorkan 113 juta riyal kepada pekerja swasta. Kebijakan itu demi mendorong warga Saudi, baik laki-laki maupun perempuan, untuk masuk pasar tenaga kerja.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut