Asosiasi Pengemudi Ojek Online Tolak Kenaikan Tarif, Alasannya 2 Poin Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku pada 10 September 2022. Namun asosiasi pengemudi ojol menolak kenaikan tersebut lantaran ada poin yang tidak sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak kenaikan tarif ojol yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan, dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2022 menjadi KP 564 tahun 2022.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, Rabu (7/9/2022).
Adapun tuntutan yang telah disampaikan kepada para pejabat Kementerian Perhubungan RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen, jangan lebih dari 10 persen karena sebesar berapa pun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring. Besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Igun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk merevisi kembali KP tersebut sebelum ditetapkannya pada 10 September mendatang. Dia menuturkan, jika dua poin tuntutan tersebut diindahkan, Garda Indonesia akan memprotes keputusan itu.
"Apabila dari dua poin tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," ujarnya.
Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan menyatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen, di mana pada sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).
Editor: Jujuk Ernawati