Asyik, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko Hingga 3 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menambah insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa pembebasan pajak sewa toko atau ruangan sebesar 10 persen selama
tiga bulan, mulai Agustus-Oktober 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan keputusan itu tertuang dalam Peraturann Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tertanggal 30 Juli 2021, tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Melalui PMK tersebut, lanjutnya, PPN DTP Jasa Sewa Ruangan sebesar 10 persen diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran selama tiga bulan, terhitung mulai Agustus hingga Oktober 2021.
“Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Febrio, di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Menurut dia, insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.