Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:02:00 WIB
Pengumuman, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
Aturan baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan usia 56 tahun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022. Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata dia dalam beleid tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022). 

Sementara itu, dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa dicairkan. Dalam Permen itu hanya disebutkan, peserta yang sudah pensiun yang bisa mencairkan dana tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut