Pengumuman, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
Adapun pada pasal 4 aturan baru disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, dana akan tetap dicairkan pada usia 56 tahun, sebagaimana tercantum di pasal 5.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulisnya.
Sementara dalam pasal 7 disebutkan, manfaat JHT juga diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
Lalu di pasal 8 berbunyi, jika peserta sudah meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris ini meliputi janda, duda atau anak. Jika tidak ada, maka diberikan kepada keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Editor: Jujuk Ernawati