Aturan Eksportir Potong Gaji Karyawan 25 Persen Berlaku 6 Bulan untuk Industri Tertentu
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian Upah.
"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 bulan," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Permenaker tersebut mengatur sektor industri tertentu yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25 persen, di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.
Selian itu, industri yang masuk kategori tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Misalnya, pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.