Aturan Eksportir Potong Gaji Karyawan 25 Persen Berlaku 6 Bulan untuk Industri Tertentu
Di samping itu, industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25 persen hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. Adapun negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan.
Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan. Diharapkan Permenaker ini mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," ucap Indah.
Editor: Jujuk Ernawati