Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 06 Juni 2024 - 14:38:00 WIB
Aturan Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi aturan Tapera (Foto: Arif Julianto/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai tumpang tindih dengan program perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar.

Menurut Timboel, program sendiri tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, per akhir tahun 2023 tercatat sudah ada 4.313 pekerja yang menggunakan program tersebut.

"Per akhir tahun 2023 sudah ada 4.313 pekerja yang mendapatkan akses perumahan dari MLT Perumahan dengan nilai Rp1,19 triliun yang bisa dibilang rata-rata sekitar Rp200 jutaan. Kalau ini dijalankan tidak dapat manfaat, hasilnya tidak jelas, artinya pekerja dan pengusaha akan rugi," tutur Timboel, Kamis (6/6/2024).

Lalu, ia juga menilai Tapera tidak akan efektif karena sanksinya sulit diterapkan. Dia menilai, sanksi Tapera berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan iuaran berbanding terbalik dengan semangat yang selama ini terus digenjot pemerintah, yakni semangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

"Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sangat bersemangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita. Artinya pengusaha yang sudah membuka lapangan kerja akan dicabut izinnya, ya akan terjadi pengangguran. Ini kan persoalan yang kontradiktif dan semangatnya tidak untuk kesejahteraan rakyat," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut