Aturan Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Timboel pun menyarankan agar Tapera tidak perlu diwajibkan dan hanya bersifat sukarela. Sebab, program tersebut tumpang tindih dengan program MLT Perumahan yang bisa diakses oleh para pekerja secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
"Tapera itu harus direvisi pasal 7-nya, tidak usah diwajibkan, sukarela saja, karena pihak pekerja swasta sudah punya saluran di MLT Perumahan," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55 dijelaskan bahwa peserta Tapera terdiri atas pekerja mandiri atau pekerja informal yang sudah menjadi peserta Tapera. Kemudian, tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda.
Sedangkan bagi para pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 56.
Editor: Puti Aini Yasmin