Audit BPKP Temukan Biaya Impor KRL Bekas Jepang yang Diajukan KCI Tak Sesuai
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ketidaksesuaian estimasi biaya impor dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kepada Japan Railway. Hal itu karena tidak berdasarkan survei harga.
"Melainkan hanya berdasarkan biaya impor KRL di 2018 yang ditambah 15 persen," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2023).
Seto menambahkan, BPKP juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo. Hasilnya ditemukan kontainer yang tersedia tidak cocok, sehingga pengangkutan harus menggunakan kapal kargo dan itu akan menambah biaya.
"Hasil klarifikasi dengan Pelindo, kontainer yang tersedia hanya 20 feet dan 40 feet. Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus menggunakan kapal kargo. Ini tentu bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasi dengan akurat," ucap Seto.
Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya meminta PT KCI untuk lebih melakukan retrofit atau update teknologi terhadap KRL.
"Kita sudah rapat Eselon I kami meminta PT KCI melakukan review operasi mereka yang ada dan optimalkan sarana yang ada, kita juga minta untuk bisa dilakukan retrofit atas sarana yang saat ini ada dan atau pensiun," ucap Seto.
Seperti diketahui, hasil audit BPKP menyatakan tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas.
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama