Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:10:00 WIB
Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.
Editor: Rahmat Fiansyah