Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Suntik Dana Rp23,67 Triliun ke Garuda Indonesia, 63 Persen untuk Citilink
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:10:00 WIB
Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara
Pengamat penerbangan, Alvin Lie. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut