Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikti Brian Ungkap Sederet Tugas dari Prabowo, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Cabut 12 Perusahaan Pengguna Gas Murah, Ini Daftarnya

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:27:00 WIB
Bahlil Cabut 12 Perusahaan Pengguna Gas Murah, Ini Daftarnya
ilustrasi industri gas yang dicabut dari penerima harga gas murah (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut 12 perusahaan industri yang mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Berikut daftarnya.

Pencabutan penerima HGBT itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. 

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa penetapan pengguna gas bumi tertentu berdasarkan rekomendasi pencabutan pengguna harga gas bumi tertentu sebagaimana disampaikan melalui Surat Menteri Perindustrian Nomor B/101/M-IND/IND/VI/2024. 

Harga Gas Bumi Tertentu kepada PT Pupuk Kalimantan Timur tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sesuai penetapan Harga Gas Bumi dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-298/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 12 Juli 2024 hal Penetapan Harga Gas Bumi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut