Baru 4 Perusahaan Minyak Goreng yang Penuhi Panggilan KPPU, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam produksi dan pemasaran minyak goreng sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022 hingga hari ini. Namun dari sejumlah perusahaan, baru empat yang memenuhi panggilan.
Adapun pihak tersebut, meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Padahal, jika perusahaan yang dipanggil dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan, dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sementara produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.
"Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," kata Gopprera dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Beberapa produsen lain yang turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP. Di samping itu, KPPU juga telah melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.