Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 
Advertisement . Scroll to see content

Baru 4 Perusahaan Minyak Goreng yang Penuhi Panggilan KPPU, Siapa Saja?

Jumat, 22 April 2022 - 11:30:00 WIB
Baru 4 Perusahaan Minyak Goreng yang Penuhi Panggilan KPPU, Siapa Saja?
Baru 4 perusahaan minyak goreng yang penuhi panggilan KPPU.
Advertisement . Scroll to see content

"Perusahaan tersebut, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," ujarnya.

Gopprera menuturkan, jika para pihak tidak kooperatif dalam panggilan KPPU hingga 3 kali, maka penolakan tersebut akan diperiksa.

"Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," tuturnya.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 enam puluh dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. 

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan. 

"Kami minta pihak-pihak yang kami panggil tidak menolak untuk  diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada supaya masalah ini cepat terselesaikan," ujar Gopprera. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut