Batas Akhir Usulan Penyetaraan Jabatan PNS Sampai 30 Juni 2021
JAKARTA, iNews.id – Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional hingga 30 Juni 2021.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, mengharapkan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengikuti proses yang sama.
“Karena kita mengetahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” kata Atmaji, di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dia menjelaskan, kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi.
Sebelumnya, PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi.
Kali ini Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi SDM Aparatur mengadakan sosialisasi percepatan PermenPANRB No. 17/2021 bagi pemerintah daerah wilayah se-Jawa dan Bali.
Atmaji menyampaikan, PermenPANRB No. 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.
Per 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 Instansi Pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri PANRB.
"Tinggal beberapa K/L yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai dengan akhir Juni 2021," ujar Atmaji.
Dia memaparkan, proses penyetaraan jabatan di Instansi Daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, usulan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.