Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Batas Akhir Usulan Penyetaraan Jabatan PNS Sampai 30 Juni 2021

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:21:00 WIB
Batas Akhir Usulan Penyetaraan Jabatan PNS Sampai 30 Juni 2021
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengatakan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari Menteri PANRB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021. 

“Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang dirugikan karena keterlambatan pengusulan,” ujar Aba.  

Dia mengungkapkan, pada akhir Juni 2021, sejatinya di pemerintah daerah harus sudah ada pengangkatan dan pelantikan. Artinya, para pejabat administrasi yang akan disetarakan harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri sebagai syarat untuk pelantikan ke dalam jabatan fungsional. 

Hal ini perlu diperhatikan karena hasil penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 akan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. 

“Prosesnya itu akan dikoordinasikan oleh gubernur untuk kab/kota. Sehingga saat ini harusnya usulan teman-teman di kab/kota harus sudah masuk ke provinsi, agar nantinya punya standar yang sama,” ungkap Aba. 

Disi lain, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah, meyakinkan para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi agar tidak pesimis dengan karier pasca penyetaraan jabatan. 

Imas mengungkapkan, para jabatan fungsional tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan pimpinan tingga madya maupun pratama. Ia mencontohkan beberapa sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara. 
“Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,” tutur Imas. 

Dia mengatakan, para pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan. Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi. 

“Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari jabatan fungsional ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional,” pungkas Imas.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut