Bea Cukai Musnahkan 102 Produk Apple Ilegal, Ada iPhone 16
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita dan memusnahkan 102 unit produk Apple ilegal yang diselundupkan melalui Batam. Terdapat produk keluaran baru yaitu iPhone 16 yang ikut diselundupkan.
Pengungkapan 102 unit produk Apple ilegal ini merupakan hasil kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan selama periode 4-27 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Yang kita tegak pada hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, tentu kalau lewat situ harus bayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan," ujar Askolani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip, Sabtu (30/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Askolani membeberkan modus yang dilakukan para pelaku dengan melakukan transaksi di Batam tanpa dikenakan cukai, kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Askolani menegaskan, barang-barang yang disita oleh Bea Cukai itu langsung dimusnahkan dengan alasan melindungi produk dan industri dalam negeri.
"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang, untuk menjaga industri kita dan jaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin menjaga industri kita," tuturnya.