Begini Cara Bayar dan Gunakan e-Meterai
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada hari ini, Jumat (1/10/2021). Untuk memudahkan pembayaran dan pengadaan e-meterai, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan dua peraturan.
Pertama, peraturan tentang pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik yang diterbitkan memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmaldrin, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).