Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Bayar dan Gunakan e-Meterai

Jumat, 01 Oktober 2021 - 21:53:00 WIB
 Begini Cara Bayar dan Gunakan e-Meterai
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan  menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. 

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Sedangkan mengenai aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut