Begini Modus Mafia Tanah saat Menguasai Tanah Seseorang
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” kata dia.
Berdasarkan penjelasannya tersebut, dia menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan. Iing juga menjelaskan modus lain yang memalsukan surat kuasa untuk direkayasa, seolah-olah yang bersangkutan menandatangani surat kuasa tersebut di depan notaris, padahal mereka hanya figur.
"Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal. Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi, apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan,” ucapnya.
Berdasarkan keterlibatan pihak ketiga tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN ini menyarankan agar masyarakat mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Iing memberikan saran agar masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan atau aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan.
Editor: Aditya Pratama