BEI Siap Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap mendaftar untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Kesiapan tersebut hadir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon.
"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan dikutip, Kamis (24/8/2023).
Adapun, payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menuturkan, aturan tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," kata Aman dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK dilakukan setelah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR. Dia menyebut, regulasi ini merupakan upaya untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Hal ini sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK.
"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi Instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama