Beli Mainan Impor dalam Jumlah Sedikit Kini Tidak Perlu SNI
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akhirnya merevisi aturan soal kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan impor demi memperjelas ketentuan soal jumlah barang yang boleh dibawa dari luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun mengatakan, pemerintah sepakat akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI mainan.
“Kita akan perjelas di sini adalah barang kiriman dan penumpang. Untuk barang penumpang diberikan batasan maksimal 5 item per orang dibawa melalui pesawat udara,” katanya di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Leonard, revisi aturan ini penting supaya aparat bea dan cukai di lapangan mendapatkan pemahaman yang jelas tentang maksimal jumlah barang, baik yang dibawa oleh penumpang maupun barang yang dikirim menggunakan transaksi pembelian secara e-commerce.
Leonard mengatakan, untuk barang kiriman akan diberikbatasan maksimal 3 item per pengiriman untuk satu penerima dengan lama pengiriman 30 hari. Relaksasi ini didasarkan pada proses pembuatan label SNI yang cukup rumit dan lama karena bisa memakan waktu paling sedikit 3 minggu dengan biaya yang bisa mencapai puluhan juta untuk satu barang.