Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sambangi Pabrik Mainan di Demak, Ganjar Apresiasi Produksi Lokal dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Beli Mainan Impor dalam Jumlah Sedikit Kini Tidak Perlu SNI

Selasa, 23 Januari 2018 - 09:15:00 WIB
Beli Mainan Impor dalam Jumlah Sedikit Kini Tidak Perlu SNI
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau melebihi dari batas barang tersebut akan dikenakan SNI,” kata Leonard.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia, Sutiadji Lukas mengatakan, aparat bea cukai sebenarnya hanya berpatokan pada Peraturan Menperin. Dia menyebut, aturan itu dibuat untuk mendukung industri mainan lokal.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat supaya tidak perlu membeli barang mainan dari luar negeri. Sebab, barang yang dipasarkan di Indonesia saat ini juga merupakan barang impor asal Cina.

“Buat apa sih bawa barang dari luar negeri, di Indonesia juga banyak kok. Mau mainan apapun ada, impor mainan yang ada di Indonesia diimpornya juga dari Cina,” ujarnya.

Selain itu, Sutiadji mengatakan pemerintah juga sepakat untuk memperjelas batas jumlah mainan impor yang boleh dibawa tanpa SNI yaitu 5 unit. Dia menilai, langkah tersebut tepat karena barang yang dikenakan SNI harus barang yang diperjualbelikan dan tidak bisa perseorangan.

Biaya untuk pembuatan label SNI, kata dia, juga bisa mencapai Rp20 jutaan untuk satu barang dengan proses memakan waktu maksimal 3 minggu.

“Itupun barang tersebut harus melalui sampel pengujian,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut