Bentuk Tim Khusus, Ombudsman Akan Laporkan Kasus seperti Jiwasraya ke DPR
Dadan menuturkan pada umumnya perusahaan asuransi memiliki tiga opsi untuk berinvestasi yakni di deposito, reksa dana, dan saham. Dari ketiga opsi tersebut, Dadan menjelaskan investasi di deposito adalah langkah yang paling aman karena memiliki risiko keuangan yang minimum.
"Tapi setelah kami periksa ini terbalik. Justru malah saham yang menjadi tinggi. Ketika saham menjadi investasi paling tinggi, ada banyak kecurigaan seperti (contoh) kerja sama dengan (suatu) perusahaan untuk meningkatkan saham perusahaan tersebut dan sebagainya," ucap Dadan.
Meski demikian, Dadan mengakui tidak ada salahnya bagi sebuah perusahaan asuransi apabila niat awal mereka adalah memang hanya berinvestasi di saham suatu perusahaan. Hanya saja, menurut Dadan ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan asuransi dalam berinvestasi di saham suatu perusahaan.
"Tapi kalau memang investasi harus lihat dulu sejauh mana guidance-guidance yang dipenuhi. Betulkah tempat-tempat (perusahaan) yang akan ditanamkan investasi dari perusahaan ini (asuransi) ke sana betul-betul aman? Nah ini kan ada guidance-nya," ujar Dadan.
Mengenai hal tersebut, Dadan mengidentifikasi ternyata ada indikasi-indikasi yang menunjukkan ketidakpatuhan beberapa perusahaan asuransi BUMN dalam berinvestasi. Oleh sebab itu, Dadan menginfokan rencananya Ombudsman akan melaporkan temuan indikasi-indikasi tersebut ke otoritas keuangan terkait hingga aparat penegak hukum untuk penindakan dan pembuktian lebih lanjut.
Editor: Ranto Rajagukguk