Bentuk Tim Khusus, Ombudsman Akan Laporkan Kasus seperti Jiwasraya ke DPR
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman telah membentuk Tim Pemeriksa Khusus untuk menganalisis lebih lanjut masalah yang sedang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan beberapa perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berbagai temuan indikasi yang diperoleh Ombudsman akan dilaporkan kepada beberapa otoritas terkait untuk penindakan lebih lanjut.
"Nanti akan kami laporkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai mitra kerja mengenai temuan ini, juga ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mungkin ke Kepolisian dan Kejaksaan (Agung) juga yang menangani kasus ini dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Dadan usai menghadiri diskusi di Jakarta Sabtu (18/01/2020).
Meski demikian, Dadan mengakui dalam polemik Jiwasraya dan kasus asuransi lainnya, Ombudsman hanya berposisi sebagai pengawas. Menurut Dadan, untuk hal penindakan dan pembuktiannya harus dilaksanakan oleh aparat hukum dan otoritas keuangan yang berwenang.
"Kami bukan penegak hukum, tapi lebih sebagai pengawas. Hasilnya (dari Ombudsman) ini yang perlu diperiksa, aparat hukum harus membuktikan," ujar Dadan.
Sejauh ini, Dadan menjelaskan, pihak Ombudsman sudah mengkaji lebih lanjut laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asuransi yang berada di bawah lingkup Kementerian BUMN. Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman menemukan adanya ketidakwajaran pengelolaan keuangan dalam hal investasi.
Dadan menuturkan pada umumnya perusahaan asuransi memiliki tiga opsi untuk berinvestasi yakni di deposito, reksa dana, dan saham. Dari ketiga opsi tersebut, Dadan menjelaskan investasi di deposito adalah langkah yang paling aman karena memiliki risiko keuangan yang minimum.
"Tapi setelah kami periksa ini terbalik. Justru malah saham yang menjadi tinggi. Ketika saham menjadi investasi paling tinggi, ada banyak kecurigaan seperti (contoh) kerja sama dengan (suatu) perusahaan untuk meningkatkan saham perusahaan tersebut dan sebagainya," ucap Dadan.
Meski demikian, Dadan mengakui tidak ada salahnya bagi sebuah perusahaan asuransi apabila niat awal mereka adalah memang hanya berinvestasi di saham suatu perusahaan. Hanya saja, menurut Dadan ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan asuransi dalam berinvestasi di saham suatu perusahaan.
"Tapi kalau memang investasi harus lihat dulu sejauh mana guidance-guidance yang dipenuhi. Betulkah tempat-tempat (perusahaan) yang akan ditanamkan investasi dari perusahaan ini (asuransi) ke sana betul-betul aman? Nah ini kan ada guidance-nya," ujar Dadan.
Mengenai hal tersebut, Dadan mengidentifikasi ternyata ada indikasi-indikasi yang menunjukkan ketidakpatuhan beberapa perusahaan asuransi BUMN dalam berinvestasi. Oleh sebab itu, Dadan menginfokan rencananya Ombudsman akan melaporkan temuan indikasi-indikasi tersebut ke otoritas keuangan terkait hingga aparat penegak hukum untuk penindakan dan pembuktian lebih lanjut.
Editor: Ranto Rajagukguk