Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Cukai Rokok 2025? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:00:00 WIB
Berapa Cukai Rokok 2025? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah
Ilustrasi berapa Cukai Rokok 2025 (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi berapa cukai rokok 2025 banyak dicari masyarakat. Berikut aturan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apakah naik atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Dalam aturan itu terdapat kenaikan cukai rokok yang berlaku di 1 Januari 2025.

Berapa Cukai Rokok 2025?

Namun, pada September 2024 pemerintah memastikan batal menaikkan cukai rokok. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan, hal itu berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR. 
"Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Namun, kata Askolani, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya, seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.

"Nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," tutur Askolani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut