Berikut Passing Grade CPNS 2023 dan Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Passing grade CPNS 2023 patut Anda ketahui khususnya yang mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Rangkaian CPNS 2023 telah dimulai sejak September lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.
Passing grade wajib dipenuhi peserta yang menjalani tes SKD agar dapat lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga yang dipilih.
Adapun, penetapan passing grade berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Berikut Passing Grade CPNS 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nilai ambang batas 65 dengan jumlah soal 30
- Tes Intelegensi Umum (TIU): nilai ambang batas 80 dengan jumlah soal 35
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): nilai ambang batas 166 dengan jumlah soal 45
Passing Grade Khusus:
- Passing grade khusus lulusan cumlaude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Passing grade khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Passing grade khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Bobot soal TKP: Nilai tertinggi sebesar 5 poin, tetapi opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.
Jumlah soal keseluruhan tes SKD sebanyak 110 soal yang harus dikerjakan dengan durasi 100 menit.
Demikian ulasan passing grade CPNS 2023. Semoga menjadi informasi tambahan bagi Anda yang mengikuti Seleksi CPNS 2023.
Editor: Aditya Pratama