Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 373 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 8.166
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Perbedaan Bursa Saham dan Bursa CPO

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:46:00 WIB
Berikut Perbedaan Bursa Saham dan Bursa CPO
Bursa CPO yang diperdagangkan dalah suatu komoditi yakni minyak kelapa sawit. Sementara, Bursa Saham yang diperdagangkan berbeda. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Yugieandy menjelaskan, yang dimaksud kontrak fisik ialah bahwa adanya bentuk pengiriman barang dari penjual ke pembeli, di mana penjual harus mempunyai barangnya berupa minyak sawit dan pembelinya diharuskan mempunyai tangki penampungan dari minyak sawit tersebut.

"Mangkanya tadi itu ada tangki atau tidak. Terus kalau yang tidak punya tangki gimana? Kan jelas kontrak fisik. Kalo Anda tidak punya tangki itu bagaimana bisa membeli. Kemudian kalo Anda penjual juga sebagai yang punya barang ini bagaimana anda bisa masuk bursa," kata dia.

Pada Bursa CPO, setiap pemain bursa tidak akan tahu siapa saja yang aktif dalam lelang sebuah kontrak. Keduanya akan dapat mengetahui jika sudah ada proses pembayaran. 

"Si pembeli harus membayar melalui lembaga kliring T+2, kemudian setelah lembaga kliring mengetahui uangnya sudah masuk akan memberitahukan kepada si penjual tolong anda kirim karena sudah bayar. Ini bentuk pengaman juga karena uangnya tidak langsung dikirim ke seller. Karena kalau langsung ke seller, sellernya gak kasih gimana?," ucapnya. 

"Begitu dikirim, pembelinya konfirmasi bahwa oke sudah dibuktikan dengan bukti serah terima barang, nah itu baru kliring akan menyerahkan uang tersebut ke penjual," tuturnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut