Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Tunjukkan Dokumen Ada Seller dan Buyer, Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan MNC: Itu Namanya Jual Beli
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Jubir Menkeu Bahas Utang, Jusuf Hamka: Dibayar Alhamdulillah Kalau Tidak Wasyukurillah

Senin, 19 Juni 2023 - 17:02:00 WIB
 Bertemu Jubir Menkeu Bahas Utang, Jusuf Hamka: Dibayar Alhamdulillah Kalau Tidak Wasyukurillah
Pengusaha jalan Tol, Jusuf Hamka, bersama Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha jalan Tol, Jusuf Hamka, bertemu dengan Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, untuk membahas tagihan utang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada pemerintah.

"Hari ini 18 Juni 2023 sore menjelang maghrib saya sangat senang diundang pak Prastowo untuk minum kopi, tapi saya minumnya teh dan es krim, terima kasih pak Pras," kata Jusuf Hamka lewat unggahan video yang dibagikan, dikutip Senin (19/6/2023).

Lewat video tersebut, Jusuf Hamka juga mengaku telah menyerahkan tuntutan pelunasan utang tersebut kepada Pemerintah. Sebab pria yang akrab disapa Babah Alun itu masih percaya bahwa pemerintah bakal berlaku adil kepada setiap warga negaranya.

"Soal tagihan saya ke departemen keuangan itu udah saya serahkan kepada Allah aja pak, di bayar alhamdulillah, gak dibayar wasyukurillah, tapi mudah-mudahan saya percaya di jaman pak Jokowi ini beliau akan memberikan keadilan apalagi beliau sudah memerintahkan kepada pak Mahfud akan membayar tagihan-tagihan swasta kepada pemerintah," ungkap Jisf Hamka.

Dia menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut