Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 08:31:00 WIB
Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!
Ilustrasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PNS dan PPPK termasuk bagian dari ASN, namun besaran gaji PPPK beserta tunjangannya tentu berbeda. Selain itu, PPPK tidak memiliki status sebagai PNS. Pelajari informasinya di sini.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, seperti guru, tenaga kesehatan, teknisi, dan pekerja administrasi. 

Pegawai PPPK dipekerjakan untuk periode waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja Waktu kontrak minimal satu tahun atau perpanjangan hingga 30 tahun berdasarkan situasi dan kondisi, serta regulasi yang berlaku.

Berapa Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangannya?

Besaran gaji yang diterima oleh seorang PPPK tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis jabatan fungsional, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan daerah penempatan kerja.Terdapat PerPres yang mengatur besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, yaitu PP Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi BPK, gaji PPPK terbagi atas masa kerja golongan (MKG), di antaranya:

  • 1) PPPK Golongan I

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan I menerima gaji sebesar : Rp1.794.900
-Masa kerja maksimal 26 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.686.200

  • 2) PPPK Golongan II

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan II menerima gaji sebesar : Rp1.960.200
-Masa kerja maksimal 27 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.843.900

  • 3) PPPK Golongan III 

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan III menerima gaji sebesar : Rp2.043.200
-Masa kerja maksimal 27 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.964.200.

  • 4) PPPK Golongan IV 

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan IV menerima gaji sebesar : Rp2.129.500
-Masa kerja maksimal 27 tahun menerima gaji sebesar : Rp3.089.600

  • 5) PPPK Golongan V

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan V menerima gaji sebesar : Rp2.325.600
-Masa kerja maksimal 33 tahun menerima gaji sebesar : Rp3.879.700

  • 6) PPPK Golongan VI

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan VI menerima gaji sebesar : Rp2.539.700
-Masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp4.043.800

  • 7) PPPK Golongan VII

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan VII menerima gaji sebesar : Rp2.647.200.
-Masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp4.214.900

  • 8) PPPK Golongan VIII

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan VIII menerima gaji sebesar : Rp2.759.100
-Masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp4.393.100

  • 9) PPPK Golongan IX

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan IX menerima gaji sebesar : Rp2.966.500
-Masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp4.872.000

  • 10) PPPK Golongan X

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan X menerima gaji sebesar : Rp3.091.900
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp5.078.000

  • 11) PPPK Golongan XI

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan XI menerima gaji sebesar : Rp3.222.700
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp5.292.800

  • 12) PPPK Golongan XII

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan XII menerima gaji sebesar : Rp3.359.000
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp5.516.800

  • 13) PPPK Golongan XIII

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan XIII menerima gaji sebesar : Rp3.501.100
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp5.750.100

  • 14) PPPK Golongan XIV

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK menerima gaji sebesar : Rp3.649.200 
-Masa kerja maksimal 32 tahun menerima gaji sebesar : Rp5.993.300

  • 15) PPPK Golongan XV

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp3.803.500
-Masa kerja maksimal 32 tahun menerima gaji sebesar : Rp6.246.900

  • 16) PPPK Golongan XVI

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp3.964.500
-Masa kerja maksimal 32 tahun menerima gaji sebesar : Rp6.511.100

  • 17) PPPK Golongan XVII

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp4.132.200 
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp6.786.500

Besaran Tunjangan PPPK

Untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, ketahui bahwa tunjangan PPPK diatur juga dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1. Adapun, tunjangan tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan/Beras:
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras ataupun tunai senilai 10 kilogram bagi setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak).

3. Tunjangan Jabatan Struktural:
Ini adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural atau posisi tertentu yang dipegang oleh PPPK. Besaran tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional:
Jika seorang PPPK memegang jabatan fungsional tertentu, seperti dokter, guru, atau jabatan fungsional lainnya, mereka mungkin berhak atas tunjangan tambahan berdasarkan jabatan fungsional yang mereka pegang.

5. Tunjangan Lainnya:
Selain tunjangan di atas, adapun tunjangan lain yang diberikan kepada PPPK berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku di instansi atau lembaga tempat mereka bekerja. Tunjangan ini dapat beragam, seperti tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya. 

Itu dia besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, tertarik untuk mendaftar PPPK? Jangan lupa cari tahu informasinya selengkapnya di sini ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut