Besaran THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan yang Cair 17 Maret 2025
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara termasuk pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Prabowo.
Pemberian THR dan gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan.
"Jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo menuturkan, THR akan dicairkan dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 H/2025, tepatnya Senin (17/3/2025). Sementara gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Prabowo.
Dia memerinci, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan para hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Skema serupa juga diberikan kepada ASN daerah, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.