Beton Jalan Layang MBZ Disebut di Bawah Standar, Jasa Marga: Telah Memenuhi Persyaratan Laik

“Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Dia menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucap dia.
Tak hanya itu, untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas.
Lalu, keselamatan hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. Hal ini wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk PT JJC.
Sebagai informasi, kabar ini bermula usai Direktur PT Tridi Membran Utama Andi memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5). Ia mengatakan mutu beton Tol MBZ di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan temuan timnya saat diminta BPK memeriksa fisik proyek tol layang 2016-2017 itu.
Editor: Puti Aini Yasmin