Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta
Advertisement . Scroll to see content

BI Buka Penukaran Uang Keliling, Berikut Ketentuan dan Caranya 

Selasa, 05 April 2022 - 09:11:00 WIB
BI Buka Penukaran Uang Keliling, Berikut Ketentuan dan Caranya 
BI buka penukaran uang keliling, berikut ketentuan dan caranya . (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menyediakan uang tunai Rp175,6 triliun untuk memnuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. Bagi masyakarat yang ingin melakukan penukaran uang tunai, BI menyiapkan dua bentuk layanan, penukaran uang di perbankan dan di Mobil Kas Keliling BI. 

Tahun ini, layanan tukar uang oleh BI hadir di 5.013 titik yang meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek. Masyarakat bisa mulai menukar pada 4-29 April 2022.

Deputi Gubernur BI Aida S Budiman mengatakan, kegiatan ini kembali dilakukan karena aktivitas masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri diperkirakan  akan lebih hidup dibandingkan tahun lalu. Apalagi pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran, sehingga aktivitas ekonomi dan pembayaran diproyeksikan akan meningkat. 

"Ini sebagai bentuk perwujudan Bank Indonesia memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Idul Fitri melalui berbagai program sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah baik tunai maupun nontunai," kata Aida, dalam keterangannya.

Khusus untuk penukaran di mobil kas BI, masyarakat sudah bisa melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

Ketentuan Pemesanan Uang Tunai:

  1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan kas keliling
  3. Pemsanan dilakukan menggunakan NIK-KTP
  4. NIK KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran. 
  5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirim melalui email atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan. 

Ketentuan Penukaran Uang Tunai:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  2. Penukar wajib membawa bukti pememsanan penukatan uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak
  3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:
    a. Uang rupiah dipilah menurut jenih pecahan dan tahun emisi serta disusun searah
    b. Tidak menggunkan selotip, perekat, lakban atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah
  5. Penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Pemesanan Uang Tunai Melalui Aplikasi Pintar

  1. Buka website aplikasi Pintar di laman https://pintar.go.id/
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi lokasi kas keliling dan klik "Lihat Lokasi"
  4. Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel, kemudian klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan
  5. Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email
  6. Isi julmah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan. Jika terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0 
  7. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut