Biodiesel B20 untuk Nonsubsidi Ditargetkan Berlaku 1 September

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana akan menerapkan pencampuran minyak kelapa sawit ke solar sebanyak 20 persen atau biodiesel 20 (B20) yang ditujukan kepada pengguna nonsubsidi (non-Public Service Obligation/nonPSO) dalam waktu dekat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan, penerapan kebijakan B20 tengah menanti terbitnya regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"Diharapkan selesai 15 Agustus atau September tanggal 1," kata Rini usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Selain Rini, rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution itu juga dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan, Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan pejabat terkait lainnya. Rapat tersebut membahas persiapan Perpres B20.
Mantan Presiden Direktur PT Astra International Tbk itu mengatakan, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Menteri sebagai regulasi teknis. Kebijakan ini disebutnya penting untuk menekan impor BBM di tengah harga minyak yang melambung tinggi.