Boeing Didenda Rp3 Triliun karena Beri Pernyataan Sesat soal Kecelakaan 737 MAX
Seperti diketahui, kecelakaan pertama 737 MAX terjadi pada maskapai Indonesia, Lion Air pada Oktober 2018. Setelah kecelakaan kedua di Ethiopia pada Maret 2019, SEC menyebut Boeing dan Muilenburg meyakinkan publik bahwa tidak ada kesalahan atau celah dalam proses sertifikasi sehubungan dengan MCAS, meskipun mengetahui informasi yang bertentangan.
Boeing telah menyelesaikan sebagian besar klaim dari dua kecelakaan fatal tersebut. Tahun lalu Boeing bertanggung jawab atas ganti rugi dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh keluarga dari 157 orang yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airlines 737 MAX 2019. Sejumlah kecil uji coba diharapkan akan dimulai pada 2023 untuk membantu menyelesaikan klaim.
Administrasi Penerbangan Federal mengharuskan pilot 737 MAX untuk menjalani pelatihan baru untuk menangani MCAS serta mengamanatkan perlindungan baru yang signifikan dan perubahan perangkat lunak lainnya ke sistem kontrol penerbangan sebelum mengizinkan pesawat untuk kembali beroperasi.
Kecelakaan itu merugikan Boeing lebih dari 20 miliar dolar AS dan membuat Kongres meloloskan undang-undang yang mereformasi bagaimana FAA mensertifikasi pesawat baru. Boeing menghadapi tenggat waktu Desember untuk memenangkan persetujuan dari FAA dari varian 737 MAX 7 dan 10, atau harus memenuhi persyaratan peringatan kokpit modern yang baru.
Pada Januari 2021, Boeing setuju untuk membayar denda dan kompensasi 2,5 miliar dolar AS untuk menyelesaikan penyelidikan kriminal Departemen Kehakiman AS atas kecelakaan 737 MAX. Penyelesaian oleh Departemen Kehakiman memungkinkan Boeing untuk menghindari penuntutan, termasuk denda 243,6 juta dolar AS, kompensasi kepada maskapai penerbangan sebesar 1,77 miliar dolar AS, dan dana korban kecelakaan 500 juta dolar AS atas tuduhan konspirasi penipuan terkait dengan desain cacat pesawat.
Keluarga beberapa orang yang tewas dalam kecelakaan Boeing telah meminta hakim untuk menyatakan pemerintah melanggar hak hukum mereka ketika mencapai penyelesaian.
Editor: Aditya Pratama