JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, tahapan restrukturisasi utang perusahaan senilai Rp139 triliun sangat kompleks. Proses tersebut ditempuh melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Irfan menilai restrukturisasi Garuda Indonesia merupakan proses pengajuan perdamaian yang paling kompleks karena melibatkan banyak pihak. Tercatat, kreditur Garuda mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor lokal maupun internasional.
"Harus diakui, ini restrukturisasi yang kompleks. Kita kan lelah karena ini melelahkan," kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Kementerian BUMN selaku pemegang saham telah menetapkan opsi in court atau melalui pengadilan sebagai opsi utama restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA itu. Adapun jumlah utang Garuda hingga kuartal III 2021 mencapai 9,8 miliar dolar AS setara Rp139 triliun.
Opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hingga memasuki kuartal II 2022, Garuda telah melewati sejumlah tahapan PKPU.
Saat ini, perseroan masuk dalam tahapan pemungutan suara atau voting yang dijadwalkan pada Jumat (17/6/2022). Proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.
Irfan mengklaim BUMN penerbangan itu telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Artinya, mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi atau perdamaian yang diajukan maskapai penerbangan pelat merah ini melalui negosiasi insentif.
Namun, kesepakatan perdamaian secara riil dari lessor, vendor, hingga kreditur tetap ditentukan dalam voting PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Saya mau menyampaikan level of confidence kami hari ini sudah di atas 50 persen. saya berharap level of confidence ini naik seiring jam kerja. tapi apapun, refleksi yang muncul nanti besok. kita tentu saja ketemu banyak pihak ketemu langsung dan tidak langsung, untuk sama-sama melihat ini sebagai upaya yang positif," tuturnya.
Pemungutan suara menjadi tahap penting proses PKPU Garuda Indonesia. Langkah ini sebelum sidang pengumuman hasil PKPU yang diumumkan pada 20 Juni 2022 mendatang. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Sebelumnya, perusahaan mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Waktu yang diajukan selama 2 hari.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News