JAKARTA, iNews.id - Tahapan pemungutan suara atau voting dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan berlangsung Jumat (17/6/2022). Tahapan ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Perseroan dan kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut, pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Artinya, mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi perdamaian yang diajukan emiten dengan kode saham GIAA ini melalui negosiasi insentif.
Namun, kesepakatan perdamaian secara riil dari lessor, vendor, hingga kreditur tetap ditentukan dalam voting PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat yang dijadwalkan esok hari.
"Saya mau menyampaikan level of confidence kami hari ini sudah di atas 50 persen. saya berharap level of confidence ini naik seiring jam kerja. tapi apapun, refleksi yang muncul nanti besok. kita tentu saja ketemu banyak pihak ketemu langsung dan tidak langsung, untuk sama-sama melihat ini sebagai upaya yang positif," ujar Irfan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Irfan menambahkan, pemungutan suara menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU yang diumumkan pada 20 Juni 2022 mendatang. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News